ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
BAB I
Nama, Tempat, dan Lambang
Pasal 1
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang yang kemudian disingkat menjadi HMPS Manajemen FE UNP.
Pasal 2
Organisasi ini berada dan berlokasi di Gedung Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang.
Pasal 3
Lambang HMPS Manajemen FE UNP adalah sebuah gambar (terlampir) yang di Sisinya bertuliskan HMPS Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang.
Pasal 4
1. Warna pink melambangkan identitas warna dasar Fakultas Ekonomi UNP, warna biru melambangkan loyalitas dan kepercayaan, warna putih melambangkan kebaikan dan netral, dan warna abu-abu melambangkan tentang kesederhanaan, intelektual dan profesional
2. Huruf awal dari manajemen dalam logo berbentuk seperti kurva. Kurva identik dengan ilmu ekonomi,yang menggambarkan bahwa manajemen adalah salah satu program studi di Fakultas Ekonomi.
BAB II
Asas dan Sifat
Pasal 5
HMPS Manajemen FE UNP berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan nilai-niai persaudaraan, keilmuan, profesionalisme, integritas, manajerial, kerjasama tim, dan saling menghormati.
Pasal 6
HMPS Manajemen bersifat demokratif dalam setiap pemikiran dan kooperatif dalam menjalankan kegiatan-kegiatannya dengan azas kebersamaan.
BAB III
Tujuan dan Fungsi
Pasal 7
Tujuan HMPS Manajemen FE UNP adalah:
1. Melatih dan mengembangkan keterampilan, pengetahuan, dan perilaku pengurus HMPS dalam organisasi serta membentuk dan membangun karakter dan kepribadian pengurus HMPS Manajemen FE UNP
2. Berperan aktif menjadi partner kegiatan Prodi Manajemen FE UNP dalam mencapai visi.
3. Menciptakan ikatan yang kuat dan rasa persaudaraan antara sesama pengurus HMPS Manajemen FE UNP.
Pasal 8
HMPS Manajemen FE UNP berfungsi sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi,akademik, kreativitas, minat, dan bakat seluruh anggota HMPS Manajemen FE UNP.
BAB IV
Kepengurusan dan Struktur
Pasal 8
1. Pengurus HMPS Manajemen FE UNP adalah seluruh mahasiswa Program Studi Manajemen baik dari jalur Reguler, Non Reguler, dan Dual Degree yang masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di Program Studi Manajemen FE UNP.
2. Pengurus HMPS FE UNP terdiri dari anggota aktif dan anggota pasif.
3. Pengurus yang aktif adalah mahasiswa Program Studi Manajemen FE UNP yang mengikuti tahap kaderisasi dan atau kegiatan HMPS Manajemen FE UNP.
4. Pengurus pasif adalah mahasiswa Program Studi Manajemen FE UNP yang tidak mengikuti tahap kaderisasi dan atau kegiatan HMPS Manajemen FE UNP
Pasal 9
Hak, kewajiban, dan sanksi yang diterima oleh pengurus HMPS Manajemen FE UNP diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
Organisasi ini terdiri dari Dewan Pengurus Harian Himpunan Mahasiswa Program Studi Manajemen FE UNP disingkat menjadi DPH HMPS Manajemen FE UNP dan pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi Manajemen FE UNP disingkat menjadi HMPS Manajemen FE UNP.
BAB V
Keuangan
Pasal 11
Sumber keuangan HMPS Manajemn FE UNP berasal dari:
1. Dana Kas mingguan dari pengurus HMPS Manajemen FE UNP
2. Sumbangan atau hibah atau donasi seluruh kegiatan organisasi periode
sebelumnya dan profit kegiatan yang tidak mengikat.
3. Sumber dana lain yang tidak melanggar Hukum Negara Indonesia, halal, dan
tidak bertentangan dengan AD/ART HMPS Manajemen FE UNP serta tidak mengikat organisasi.
BAB VI
Sidang Pengurus HMPS Manajemen FE UNP
Pasal 12
Sidang Pengurus terdiri dari :
a. Musyawarah
b. Sidang Pleno
c. Sidang Istimewa
Pasal 13
Sidang pengurus merupakan forum pengambilan keputusan dan ketetapan tertinggi di lingkungan Himpunan Prodi Manajemen FE UNP yang diselenggarakan oleh DPH HMPS Manajemen FE UNP.
Pasal 14
Peserta Sidang Pengurus HMPS Manajemen FE UNP terdiri dari :
1.Peserta penuh yang terdiri dari minimal setengah dari pengurus HMPS Manajemen FE UNP.
2.Peserta peninjau adalah pengurus HMPS Manajemen FE UNP di luar peserta penuh.
Pasal 15
Hak, kewajiban, kelengkapan, dan tata cara Sidang Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga HMPS Manajemen FE UNP.
Pasal 16
1. Musyawarah merupakan pertemuan formal yang di dalam pelaksanaannya mencakup : rapat, sidang, dan diskusi.
2. Sidang pleno dilakukan untuk memberi keputusan penuh yang telah dirumuskan sebelumnya.
3. Sidang Istimewa adalah sidang yang membahas hal-hal yang krusial atau mendesak dalam organisasi
4. Pelaksanaan Musyawarah, Sidang Pleno, dan Sidang Istimewa dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga HMPS Manajemen FE UNP.
BAB VII
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 18
Usulan perubahan AD/ART berikut dengan alasannya hanya dapat dilakukan melalui DPH HMPS Manajemen FE UNP.
Pasal 19
Perubahan AD/ART diangap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya oleh 1/2 + 1 dari peserta penuh Sidang Pengurus.
BAB VIII
Aturan Tambahan
Pasal 20
Semua peraturan pelaksanaan lain dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Pasal 21
Hal lainnya yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Setelah ditetapkannya Anggaran Dasar ini, segala peraturan yang telah ditetapkan tidak berlaku lagi.
Pasal 23
Anggaran Rumah Tangga adalah tafsir dan penjelasan lanjutan atas Anggaran Dasar yang direkomendasikan melalui Sidang Pengurus HMPS Manajemen FE UNP.
BAB IX
Penutup
Pasal 24
Anggaran Dasar ini disahkan dan ditetapkan pada tanggal ( / / ), berdasarkan hasil Sidang Pengurus Manajemen FE UNP.
( Padang , / / )
Presidium Sidang I Presidium Sidang II
_______________________ _________________________
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Anggota , Badan Pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi Manajemen, dan Alumni Prodi Manajemen
1. Pengurus HMPS Manajemen FE UNP adalah seluruh mahasiswa Program Studi Manajemen yang masih berstatus sebagai mahasiswa aktif dalam program studi Manajemen FE UNP.
2. Dewan Pengurus Harian HMPS Manajemen FE UNP adalah pengurus yang tercantum dalam struktur organisasi Himpunan Mahasiswa Program Studi Manajemen FE UNP.
3. Alumni Program Studi Manajemen FE UNP adalah Pengurus HMPS Manajemen FE UNP yang telah hilang status kepengurusannya.
Pasal 2
Hak Dewan Pengurus Harian, Pengurus,dan Anggota HMPS Manajemen FE UNP
1. Hak Dewan Pengurus HMPS Manajemen FE UNP
Dewan Pengurus HMPS Manajemen FE UNP berhak untuk:
1. Mendapatkan seluruh proses kaderisasi baik kaderisasi keilmuan maupun keorganisasian.
2. Dapat menggunakan fasilitas HMPS Manajemen FE UNP.
3. Menggunakan nama HMPS Manajemen FE UNP untuk hubungan eksternal.
4. Berbicara dan menyatakan pendapat serta usulan baik secara lisan maupun tulisan kepada HMPS Manajemen FE UNP.
5. Menyusun program kerja satu periode kepengurusan untuk kemudian diajukan kepada Pembina HMPS Manajemen dan Prodi Manajemen FE UNP.
6. Membuat, mengubah, dan menetapkan peraturan dan atau keputusan yang berkenaan dengan kelancaran kegiatan HMPS Manajemen FE UNP.
2. Hak Pengurus HMPS Manajemen FE UNP
Pengurus HMPS Manajemen FE UNP berhak untuk:
1. Mendapatkan proses kaderisasi keilmuan.
2. Menggunakan fasilitas HMPS Manajemen FE UNP dengan izin dari DPH.
3. Menggunakan nama HMPS Manajemen FE UNP untuk hubungan eksternal seizin dari DPH.
4. Berbicara dan menyatakan pendapat serta usulan baik secara lisan maupun tulisan kepada HMPS Manajemen FE UNP.
5. Mendapatkan keterangan atau informasi mengenai HMPS Manajemen FE UNP.
6. Memilih dan dipilih dalam kepengurusan HMPS Manajemen FE UNP.
7. Mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan HMPS Manajemen FE UNP.
8. Mendapat perlindungan sesuai AD/ART HMPS Manajemen FE UNP.
3. Hak Anggota HMPS Manajemen FE UNP
Anggota HMPS Manajemen FE UNP berhak untuk:
1. Mengeluarkan saran, pendapat dan atau gagasan kepada HMPS Manajemen FE UNP.
2. Memberikan bantuan moril dan atau materi kepada HMPS Manajemen FE UNP.
Pasal 3
Kewajiban Dewan Pengurus Harian, Pengurus, dan Anggota HMPS Manajemen FE UNP
1. Kewajiban Dewan Pengurus Harian HMPS Manajemen FE UNP
Dewan Pengurus Harian HMPS Manajemen FE UNP berkewajiban untuk:
1. Menjaga nama baik HMPS Manajemen FE UNP.
2. Menjunjung tinggi dan mematuhi aturan HMPS Manajemen FE UNP.
3. Mengkoordinasikan setiap kebijakan kepada HMPS Manajemen FE UNP.
4. Menyusun dan melaksanakan aktivitas kepengurusan HMPS Manajemen FE UNP dalam masa kepengurusannya.
5. Membuat program kerja dalam masa jabatannya.
6. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan.
7. Hadir dalam setiap agenda rapat dan kegiatan HMPS Manajemen FE UNP baik yang bersifat rutin maupun tidak.
8. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada akhir periode kepengurusan dalam Sidang Umum.
2. Kewajiban Pengurus HMPS Manajemen FE UNP
Pengurus HMPS Manajemen FE UNP berkewajiban untuk:
1. Mematuhi AD/ART HMPS Manajemen FE UNP dan peraturan lainnya yang telah ditetapkan.
2. Menjaga nama baik HMPS Manajemen FE UNP dan almamater Universitas Negeri Padang.
3. Bertanggung jawab dalam menggunakan hak-haknya.
4. Hadir dalam setiap agenda rapat dan kegiatan HMPS Manajemen FE UNP baik yang bersifat rutin maupun tidak
3. Kewajiban Anggota HMPS Manajemen FE UNP
Alumni HMPS Manajemen FE UNP berkewajiban untuk:
1. Menjaga nama baik HMPS Manajemen FE UNP dan almamater Universitas Negeri Padang.
2. Berusaha memajukan mahasiswa sesuai dengan kemampuannya khususnya mahasiswa Program Studi Manajemen FE UNP.
Pasal 4
Kehadiran Pengurus
1. Pengurus HMPS diwajibkan mengikuti agenda rapat dan kegiatan HMPS Manajemen FE UNP.
2. Pengurus hanya diperbolehkan tidak mengikuti kegiatan HMPS Manajemen FE UNP maksimal 1 (satu) kali per bulan dalam agenda kegiatan rapat mingguan HMPS Manajemen FE UNP dengan ketentuan berlaku.
3. Pengurus diwajibkan memberi kabar ketika tidak mengikuti agenda rapat atau kegiatan HMPS Manajemen dengan memberikan alasan dan bukti yang valid dan dapat dipercaya kepada Manajer Divisi dan DPH.
4. Apabila pengurus yang telah memiliki absen lebih dari 2 (dua) kali secara terhitung, akan diberikan Surat Peringatan I dan seterusnya dengan prosedur yang sudah dijelaskan di dalam pasal 19 ADRT HMPS Manajemen FE UNP.
Pasal 5
Sanksi-Sanksi
1. Setiap jenis anggota dapat dikenakan sanksi-sanksi apabila melanggar AD/ART HMPS Manajemen FE UNP.
2. Sanksi akan berlaku ketika pengurus melakukan kelalaian kewajiban yang sudah diatur di dalam ADRT HMPS Manejemen FE UNP
3. Sanksi dapat berupa peringatan secara lisan dan tulisan, pencabutan hak pengurus, atau pemberhentian status pengurus HMPS Manajemen FE UNP.
4. Sanksi diputuskan melalui mekanisme yang ditetapkan.
Pasal 6
Hilangnya Keanggotaan
1. Meninggal dunia.
2. Telah mendapatkan nilai Yudisium.
3. Dinyatakan sebagai mahasiswa tidak aktif oleh Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang.
4. Diberhentikan dari keanggotaan karena melakukan pelanggaran dan kelalaian dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pengurus HMPS Manajemen FE UNP
BAB II
Undangan
Pasal 7
Undangan yang dimaksud adalah seluruh pihak yang bekerja sama ataupun berhubungan langsung dengan HMPS Manajemen FE UNP baik dari lembaga pemerintahan, lembaga swasta, ataupun masyarakat umum.
BAB III
Kaderisasi
Pasal 8
1. Kaderisasi merupakan program kerja yang dilaksanakan oleh HMPS Manajemen FE UNP yang bertujuan untuk mempersiapkan Mahasiswa Prodi Manajemen FE UNP sebagai pengurus HMPS Manajemen FE UNP.
2. Dalam setiap kegiatan kaderisasi dilarang membawa minum-minuman keras, senjata tajam, obat-obatan terlarang, melakukan tindakan kekerasan dan ataupun asusila.
3. Pelanggaran terhadap larangan yang disebutkan pada P8 ayat 2 akan diputuskan melalui mekanisme yang ditetapkan.
BAB IV
Kepanitiaan dan Steering Committee
Pasal 9
Kepanitiaan
Kepanitiaan disini adalah kepanitiaan program kerja HMPS Manajemen FE UNP yang merupakan pelaksana program kerja HMPS Manajemen FE UNP.
Pasal 10
Pembentukan Kepanitiaan
1. Kepanitiaan terdiri dari Pengurus HMPS Manajemen FE UNP dan ataupun Dewan Pengurus Harian (DPH) HMPS Manajemen FE UNP.
2. Pembentukan kepanitiaan dilakukan sesuai kebutuhan, tujuan, dan sasaran suatu program kerja.
Pasal 11
Steering Committee
1. Setiap kepanitiaan disertai oleh pembentukan Steering Committee (SC).
2. SC berasal dari Dewan Pengurus Harian (DPH).
Pasal 12
Fungsi dan Tugas SC
1. SC berfungsi sebagai perantara antara pihak kepanitiaan dengan pihak birokrat (Prodi dan Fakultas)
2. SC bertugas untuk memastikan program kerja berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Pasal 13
Hak dan Kewajiban SC
1. SC berhak mengetahui segala perkembangan kondisi yang telah dicapai kepanitiaan berhubungan dengan program kerja.
2. SC berhak menilai kinerja kepanitiaan berhubungan dengan pelaksanaan program kerja.
3. SC wajib memberikan saran dan pertimbangan berkaitan dengan pelaksanaan program kerja.
Pasal 14
Hak dan Kewajiban Panitia
1. Panitia berhak mendapat saran dan pertimbangan dari SC berkaitan dengan pelaksanaan program kerja.
2. Panitia berhak mengambil keputusan untuk mendukung keberlangsungan program kerja.
3. Panitia wajib menjelaskan segala sesuatu hal yang mengenai pelaksanaan program kerja kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Pasal 15
Larangan dan Peraturan Lainnya
1. Segala sesuatu hal lain mengenai kepanitiaan ditentukan oleh HMPS Manajemen FE UNP sesuai kebijakan/hasil musyawarah.
2. Dalam setiap kegiatan kepanitiaan dilarang membawa minum-minuman keras, senjata tajam, obat-obatan terlarang, melakukan tindakan kekerasan dan ataupun asusila.
3. Pelanggaran terhadap larangan yang disebutkan pada P15 ayat 2 akan diputuskan melalui mekanisme yang ditetapkan.
BAB V
Keuangan
Pasal 16
Keuangan Badan Pengurus HMPS Manajemen FE UNP
1. Kebijakan keuangan ditentukan dalam Surat Keputusan (SK) HMPS Manajemen FE UNP.
2. Aliran dana keuangan HMPS Manajemen FE UNP dilaksanakan oleh Bendahara Umum HMPS Manajemen FE UNP, di bawah tanggung jawab penuh HMPS Manajemen FE UNP.
3. Setiap penggunaan dana keuangan HMPS Manajemen FE UNP harus dilaporkan dalam bentuk laporan keuangan.
4. HMPS Manajemen FE UNP berkewajiban memberikan laporan posisi kas secara tertulis dalam bentuk soft copy kepada Pembina HMPS Manajemen FE UNP minimal empat bulan sekali.
5. Sisa keuangan dalam satu kepengurusan diserahkan kepada kepengurusan berikutnya.
6. Tata kelola keuangan program kerja antara kepanitiaan dan HMPS Manajemen FE UNP diatur, dibuat, dan ditetapkan oleh HMPS Manajemen FE UNP.
BAB VI
Mekanisme Pengawasan Terhadap HMPS Manajemen FE UNP
Pasal 17
1. Dalam melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan HMPS Manajemen FE UNP, terlebih dahulu harus melalui :
a) Pemberitahuan mengenai kegiatan pengawasan terhadap kegiatan yang akan dilakukan.
b) Pemberitahuan melalui jadwal serta jenis pengawasan yang akan dilakukan.
2. Pengawasan dilakukan melalui :
a) Pemantauan terhadap rapat koordinasi, rutin dan non rutin HMPS Manajemen FE UNP.
b) Pemantauan terhadap rapat koordinasi kepanitiaan kegiatan HMPS Manajemen FE UNP.
c) Pengkajian proposal kegiatan kerja HMPS Manajemen FE UNP serta rancangan program kerja yang diajukan.
d) Inspeksi dan pemeriksaan langsung dilaksanakan di tempat berlangsungnya kegiatan HMPS Manajemen FE UNP.
e) Pengkajian serta pengevaluasian laporan pertanggungjawaban kegiatan baik secara insidental maupun keseluruhan secara berkala.
f) Melakukan peninjauan,pengawasan, dan pengevaluasian terhadap kinerja panitia dalam menjalankan kegiatan HMPS Manajemen FE UNP.
Pasal 18
Pengawasan
Untuk keperluan pengawasan serta pengenaan sanksi, DPH HMPS Manajemen FE UNP berhak mengadakan sidang istimewa dengan memanggil seluruh peserta sidang anggota untuk menentukan sanksi terhadap kepengurusan HMPS Manajemen FE UNP periode berjalan.
Pasal 19
Sanksi
Dalam hal terjadinya penyimpangan terhadap mandat yang diberikan kepada kepengurusan HMPS Manajemen FE UNP dalam bentuk penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan atau penyimpangan prosedur kerja dan kewajiban, maka DPH HMPS Manajemen FE UNP harus :
1. Terlebih dahulu memberikan teguran lisan kepada Pengurus HMPS Manajemen FE UNP yang bersangkutan.
2. Jika dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari sejak diberikan teguran lisan ternyata tidak memperlihatkan hasil yang memuaskan juga, maka pengurus HMPS Manajemen FE UNP akan mendapatkan Peringatan pertama.
3. Bila Peringatan pertama selama jangka waktu 5 hari tidak diindahkan, maka DPH HMPS Manajemen FE UNP berkewajiban mengajukan Peringatan kedua selama jangka waktu 1 minggu dan diketahui oleh Pembina HMPS Manajemen FE UNP.
4. Jika tidak diindahkan pada batas Peringatan yang kedua, maka DPH HMPS Manajemen FE UNP berkewajiban melaksanakan Sidang Istimewa dan mengunakan haknya berupa Pemberhentian pengurus dan diketahui oleh Pembina HMPS Manajemen FE UNP.
Pasal 20
Hak DPH
DPH HMPS Manajemen FE UNP berhak memberhentikan pengurus HMPS Manajemen FE UNP atau mencabut mandat kepengurusan dari HMPS Manajemen FE UNP dalam sidang istimewa dengan ketentuan :
1. Proses kompromi tidak dapat tercapai antara DPH HMPS Manajemen FE UNP dengan Pengurus HMPS Manajemen FE UNP.
2. Proses penentuan pendapat (polling) menyatakan 1/2 (setengah) dari seluruh Pengurus HMPS Manajemen FE UNP mendukung pemberhentian pengurus HMPS Manajemen FE UNP dan atau pencabutan mandat kepengurusan dari HMPS Manajemen FE UNP dan diketahui oleh Pembina HMPS Manajemen FE UNP.
BAB VII
Sidang Pengurus
Pasal 21
Sidang Pengurus merupakan forum pengambilan keputusan dan ketetapan tertinggi di lingkungan HMPS Manajemen FE UNP yang diselenggarakan DPH HMPS Manajemen FE UNP yang terdiri dari Sidang umum dan Sidang istimewa.
Pasal 22
a. Sidang Umum dilaksanakan untuk:
1. Pelantikan HMPS Manajemen FE UNP.
2. Pembahasan dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Menetapkan segala macam keputusan yang menyangkut kinerja kepengurusan HMPS Manajemen FE UNP.
4.Penyampaian dan evaluasi laporan hasil kerja kepengurusan HMPS Manajemen FE UNP minimal 4 bulan sekali.
5. Penyampaian dan evaluasi laporan pertanggungjawaban HMPS Manajemen FE UNP di akhir periode kepengurusan.
6. Laporan kinerja internal dan pengawasan DPH HMPS Manajemen FE UNP terhadap kinerja Pengurus HMPS Manajemen FE UNP di akhir periode kepengurusan.
b. Sidang Istimewa dilaksanakan untuk:
1. Meminta pertanggungjawaban HMPS Manajemen FE UNP, jika terbukti melanggar AD/ART yang berlaku.
2. Membahas, menetapkan, dan mengesahkan perubahan AD dan atau ART HMPS Manajemen FE UNP dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
3. Berhak menyetujui pemberhentian anggota pengurus HMPS Manajemen FE UNP yang diusulkan oleh Pengurus HMPS Manajemen FE UNP maupun DPH dan Pembina HMPS Manajemen FE UNP.
Pasal 23
1. Sidang Istimewa dianggap sah jika dihadiri 1/2+1 peserta penuh yang mengusulkan Sidang Istimewa.
2. Keputusan dan atau ketetapan Sidang Istimewa dianggap sah apabila disetujui oleh 1/2+1 peserta penuh Sidang Pengurus yang hadir.
Pasal 24
1. Sidang pengurus diselenggarakan oleh DPH HMPS Manajemen FE UNP dan dipimpin oleh salah seorang DPH yang berlaku sebagai Presidium I.
2. Sidang Pengurus dapat dipimpin oleh salah satu peserta Sidang Pengurus, dipilih secara aklamasi atas rekomendasi Presidium I, yang akan bertindak sebagai Presidium II dan atau Presidium III.
3. Setiap peserta Sidang Pengurus memiliki hak yang sama untuk mengemukakan pendapat secara bebas, baik atas nama pribadi maupun atas nama angkatan tanpa tekanan dan keterpaksaan dari Pengurus HMPS Manajemen FE UNP, DPH dan Pembina HMPS Manajemen FE UNP, Fakultas Ekonomi Negeri Padang, dan masyarakat umum.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN
Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam surat keputusan dan atau surat ketetapan lainnya, secara lebih lanjut.
Pasal 26
Anggaran rumah tangga ini disahkan dan ditetapkan pada ( / / ), berdasarkan hasil sidang anggota HMPS Manajemen FE UNP.
Presidium Sidang I Presidium Sidang II
_______________________ _________________________
Lampiran I
0 Response to "ADRT HMPS MANAJEMEN"
New comments are not allowed.